PONOROGO, Kapolsek Sambit AKP Baderi S.H, M.H melaksanakan giat himbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di persemaian Hutan Desa Maguwan, Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 wib.
"Dalam kesempatan tersebut kami memberikan himbauan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Maguwan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, "kata AKP Baderi.
AKP Baderi menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya Polsek Sambit dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Sambit.
"Himbauan tersebut diantaranya dilarang melakukan pembakaran lahan hutan dan daun kering atau rumput ilalang. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Tidak membakar sampah di hutan. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Polsek Sambit. Bila ada Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dgn UU No 41 tahun 1999 ttg Kehutanan ancaman penjara 15 th dan denda 5 Milyard, "pungkasnya.
(humas)
0 Komentar