Polsek Ngrayun Pasang Banner Himbauan Larangan Petasan dan Balon Udara

Polsek Ngrayun Pasang Banner Himbauan Larangan Petasan dan Balon Udara

 


 PONOROGO, Kapolsek Ngrayun Iptu Joko Triyono S.H bersama anggota melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan Petasan dan Balon udara di pertigaan Tumpak Lego Ngrayun, Jumat (22/3/2024) pukul 15.00 wib. 


"Pemasangan banner larangan Petasan dan Balon udara ini merupakan langkah dan upaya dari Polsek Ngrayun sebagai himbauan kepada masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Ngrayun, "kata Iptu Joko Triyono. 


Iptu Joko Triyono menambahkan, hal tersebut lantaran membuat, membunyikan petasan dan balon udara sangat merugikan orang lain, dapat mengakibatkan kebakaran serta menimbulkan korban jiwa. 


"Isi Banner Larangan tersebut antara lain barang siapa Membuat, membunyikan Mercon / petasan melanggar UU No.12 / Darurat / 1951 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun pasal 187 KUHP. Dan barang siapa Menerbangkan Balon udara tanpa awak melanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp.500.000.000. Selama kegiatan pemasangan Banner larangan Petasan dan Balon udara berjalan lancar situasi aman dan kondusif, "pungkasnya.



(humas)

Posting Komentar

0 Komentar