Polres Ponorogo gelar press conference ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan pemilik hotel di kawasan Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo menjadi korban,Kamis (09/11).
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si.,dalam jumpa pers mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kamar Hotel Harmoni di wilayah kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo tepatnya di Dukuh Nglingi RT 02 Rw 02 Desa Ngebel Kecamatan Ngebel dilakukan oleh seorang wanita.
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo pada tanggal 07 November 2023 kemarin dilakukan oleh seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial YM (38) dengan alamat Dukuh Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Kemiri Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo,ungkap Kapolres.
"Untuk motif dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,tersangka ingin menguasai perhiasan dari korban seperti Kalung emas dan cincin emas,dan karena sudah sering menginap di penginapan milik korban,tersangka sudah mengetahui bahwa pemilik memiliki perhiasan",jelasmya.
"Setelah melakukan perbuatannya tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dan sajam yang digunakan dalam pencurian dengan kekerasan tersebut di Telaga Ngebel,dan dengan gerak cepat petugas akhirnya wanita tersebut segera tertangkap dan dibawa ke unit Satreskrim Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya",imbuh Kapolres.
"Untuk pasal yang disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka akan dikenai pasal 365 ayat (2) 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,pungkas Kapolres.
0 Komentar