BANYUWANGI : Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, Polresta Banyuwangi menggelar sosialiasi pada mahasiswa bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Blambangan Banyuwangi di auditorium Stikes, pada Senin (07/08/2023).
Atas upaya itu, Rektor Stikes Blambangan, DR. H. Soekardjo melalui Wakil I Ns. Mohammad Al Amin, M.Kes, mengapresiasi Polresta Banyuwangi.
“Kami apresiasi kepedulian pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (PPKS) demi terwujudnya kampus merdeka yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,”ujar Al Amin.
Ia berharap agar mahasiswa Stikes Blambangan mampu menerapkan ilmu dan informasi yang akan disampaikan Polresta Banyuwangi sehingga optimal bagi civitas akademika di lingkungan Stikes.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Moch. Agus Winarno mengungkapkan kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi.
Iptu Agus menghimbau jika ada yang mengalami kekerasan seksual jangan takut untuk melapor ke kepolisian atau di UPPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar kasus dapat diproses dan korban akan mendapat perlindungan.
Iptu Agus menyebut dari jumlah kasus yang dilaporkan tahun 2021 sebanyak 102 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 118 kasus, mengalami peningkatan sebanyak 16 kasus.
“Ini yang dilaporkan ke kepolisian dan yang belum dilaporkan masih banyak,”ungkap Iptu Agus.
Kasihumas Polresta Banyuwangi menambahkan dengan adanya kegiatan sosialisasi itu diharapkan bisa menurunkan atau bahkan mencegah terjadinya kekerasan seksual, baik itu di lingkungan kampus, lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mahasiswa makin memahami macam-macam bentuk kekerasan seksual, cara pencegahannya serta dampak pendek atau dampak panjang dari kekerasan seksual,”kata Iptu Agus.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi Ipda Devy dalam kesempatan tersebut menambahkan, selain mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual, kegiatan itu digelar dalam memperingati HUT Polwan Ke-75 tahun 2023.
Sehingga Unit PPA Satreskrim bekerjasama dengan P2TP2A memiliki enam layanan, salah satunya yaitu pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat ini bisa langsung ataupun tidak langsung.
“Laporan pengaduan masyarakat itu tidak mesti harus datang ke kantor kami. Mereka bisa juga melapor kepada Polsek terdekat, atupun ke Polresta Banyuwangi,” ujar Ipda Devy.
Kanit PPA tersebut menerangkan kekerasan seksual itu adalah segala bentuk tindakan baik ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dari satu orang untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa dan atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
“Kejadian kekerasan seksual ini bisa saja di lingkungan rumah, lingkungan sekolah atau kampus, lingkungan sekitar bahkan sampai ke media sosial,” ungkapnya.
Ketika menjadi korban atau saksi kekerasan seksual, korban harus berani berbicara apa yang terjadi.
“Jangan takut dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang menimpa kita”, pungkasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh Wakil I Ns. Mohammad Al Amin, M.Kes, Wakil II Erik Toga, M.Kes, Wakil III Kesiswaan Ivan Rachman M.Com, Sekertaris Dinas Sosial Ibu Luluk Khomsyah, S.E., M.Si, Ibu Ulfa dari P2TP2A dan Ipda Devi Novita Puspitasari, S.H Kanit UPPA Satreskrim Polresta Banyuwangi. (*)
0 Komentar