PONOROGO, Petugas dari Polres Ponorogo melakukan pendataan dan interogasi sebanyak 32 orang warga PSHT yang diduga melakukan kegiatan konvoi untuk memperingati pengesahan warga baru PSHT ranting Balong, Sabtu (5/8/2023) pukul 21.00 wib.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K. M.Si dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas menyampaikan, ketiga puluh dua orang warga PSHT tersebut diamankan saat petugas melaksanakan penyekatan kegiatan pengesahan warga baru PSHT ranting Balong.
"Mereka berasal dari wilayah Kab.Ponorogo, Kab.Madiun, Kab.Magetan, Kab.Trenggalek, dan Kab. Tulungagung yang diduga melakukan kegiatan konvoi untuk memperingati pengesahan warga baru PSHT ranting Balong, "kata AKP Nikolas.
AKP Nikolas menambahkan, bahwa Pimpinan Polri, TNI dan Gubernur Jatim telah melarang kegiatan pengerahan perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
"Terhadap 32 warga tersebut saat ini diamankan di kantor Satreskrim Polres Ponorogo guna dilakukan pendataan dan interogasi, "tutupnya.
(humas)
0 Komentar