Polres Ponorogo Berhasil Membekuk Residivis Pelaku Tindak Pidana Curat

Polres Ponorogo Berhasil Membekuk Residivis Pelaku Tindak Pidana Curat


PONOROGO - 3 kali merasakan jeruji besi. Tidak membuat ABA (18) tidak kapok. Warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo masuk kembali ke penjara 4 kali karena kasus yang sama.

“Tersangka merupakan residivis sejak 2012. Ini kali ke 4. Pelaku mencuri pada 28 Juli lalu, dini hari pukul 01.00 wib,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (19/8/2022).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, menjelaskan bahwa lokasi pencurian dengan pemberatan sudah melakukan pantauan terlebih dahulu. Sehingga mengetahui bahwa sasarannya yang berupa konter handphone di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.

“Pelaku memantau terlebih dahulu. Mengitari konter, disitu ada celah ventilasi jendela. Pelaku mengambil batu mecah kaca,” kata AKP Nikolas saat pres rilis kepada media.

Dari situ, kata dia, pelaku masuk melalui ventilasi kemudian ke kamar mandi. Lalu masuk ke tuang utama dan mencuri barang berharga.

“Yang diambil uang Rp 3 juta, 1 handphone, 1 headset dan 1 musik bok,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Setelahnya, pelaku keluar ke konter dan menutup rapat konter tersebut. Paginy, pemilik konter menyadari bahwa barang-barang hilang. Juga ventilasi rusak.

“Korban memberitahukan dan melapor ke polisi.Serangkaian lidik dilakukan oleh pihak kami (polisi),” bebernya.

Dari hasil lidik, diketahui pelaku ABA. Pelaku diamankan di tempat kos pelaku, di jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo terancam hukum tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tentang pencurian."Pungkasnya 

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar