NGANJUK – Gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru dibentuk kemarin oleh Polresa Nganjuk bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis Pertalite lebih dari dua ribu liter pada Rabu (31/8/2022) dinihari.
Pengungkapan yang berujung diamankannya dua tersangka ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk sehari sebelumnya.
“Ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jekson, S.H., S.I.K., M.H,Rabu (31/8/22).
Kapolres Nganjuk juga mengingatkan bahwa pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,”tegas Kapolres Nganjuk.
Sebagaimana disampaikan AKBP Boy Jeckson, tersangka pertama berinisial BA diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng.
Penangkapan ini dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Dari rumah tersangka diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum.
Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan.
Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.
Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,”pungkas AKBP Boy Jeckson yang akan menindaklunjuti para tersangka dengan proses hukum. (hms)
0 Komentar