Kepergok Satpam, Pria Asal Sampung diamankan Polisi

Kepergok Satpam, Pria Asal Sampung diamankan Polisi




PONOROGO - Anggota Polsek Badegan dan reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamakan satu pelaku berinisial (s) pelaku Percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI unit Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengungkapkan ,satu tersangka berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari Satpam Jaga Bank BRI unit Badegan.


Kronologi Kejadian 
Tindak pidana tersebut diketahui awalnya pada hari sabtu, (06 /08/ 2022) sekira pukul 01.30 wib pelapor sebagai satpam sedang bekerja menjaga Bank BRI Unit Badegan Kab. Ponorogo. 

"Saat itu pelapor sedang memonitor cctv bank dan mendengar ada suara orang yang sedang mengocok pilox/cat semprot dan monitor cctv bagian ruang ATM gelap sedangkan monitor cctv yang lain terang."Terang Kapolres Ponorogo Saat Press Realease .Kamis(18/08/22)

Kemudian pelapor langsung keluar untuk mengecek ruang ATM, saat itu ruang ATM lampu mati dan didalamnya ada seseorang (tersangka s). Lalu pelapor masuk lagi ke dalam Bank untuk mengambil tongkat, setelah itu pelapor keluar dan tersangka keburu lari/kabur. 

Kemudian pelapor mengejar sambil berteriak “maling” namun tersangka tersebut tidak terkejar.

Selanjutnya, pelapor saat akan kembali ke Bank, di sebelah timur Bank BRI unit Badegan Kab. Ponorogo ada sepeda motor merk honda supra dan 1 karung yang berisi 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) set las tangan 

" saat itu juga pelapor menghubungi Polsek Badegan Ponorogo untuk melaporkan kejadian tersebut."Ujarnya

Tidak lama kemudian ada seseorang (tersangka s) datang untuk mengambil sepeda motor serta karung tersebut dan mengaku sepeda motor miliknya dipinjam temannya. Lalu pelapor tidak memberikan karena pelapor curiga bahwa tersangka tersebut adalah seseorang yang akan melakukan percobaan pencurian/pembobolan ATM. Namun tersangka tetap menuju ke sepeda motor tersangka dan tersangka meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Beberapa saat kemudian anggota Polsek Badegan dengan anggota Reskrim Polres Ponorogo datang dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawa tersangka beserta barang buktinya ke polres ponorogo untuk ditindak lanjuti. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa jika berhasil melakukan pencurian tersebut, uangnya akan tersangka gunakan untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari

Petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x, warna
merah hitam, no.pol. ae 5008 tu beserta kunci kontak; 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, warna hijau; 1 (satu) set las tangan dengan selang warna oranye;1 (satu) buah linggis besi;1 (satu) buah korek pemantik, warna ungu;1 (satu) buah pilok, merk “rj london”, warna silver;1 (satu) buah kaos, warna abu – abu gelap, bertuliskan
hollister; 1 (satu) buah jaket, warna biru gelap kombinasi merah,
bertuliskan “new york”. (satu) buah kemera cctv merk “hikvision” yang terkena
semprotan pilok warna silver;1 (satu) buah kamera cctv merk “dahua” yang terkena
semprotan pilok warna silver; 1 (satu) buah bola lampu merk “philips” dengan daya 22
watt

Pelaku dijerat  pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga"Tutupnya (**19/YY)

Posting Komentar

0 Komentar