Jombang - Seorang perempuan yang diduga membawa kabur anak balita (bayi di bawah lima tahun) di panti asuhan diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Tersangka berinisial EMP (25) warga Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Shohihah Izah (46), penanggungjawab panti asuhan Al- Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di panti asuhan Al- Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek," kata AKP Giadi Nugraha saat konferensi Pers pada Senin (13/6/2022).
Menurut AKP Giadi, kasus dugaan penculikan anak tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sore dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Setelah tidak lama penanggungjawab panti sholat Ashar dan tidak ada pengawasan lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggungjawab Panti.
"Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih," katanya.
Bermula, seorang perempuan datang ke panti asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, sekitar pukul 16.00 WIB. Perempuan muda tersebut mengaku kepada penanggungjawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti.
"Perempuan itu menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah sering main-main di panti asuhan," ujarnya.
Atas keterangan tersebut penanggungjawab menerima sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggungjawab Panti Asuhan.
Kemudian penanggungjawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar. Saat lepas dari pengawasan, perempuan itu langsung membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih.
"Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan berhasil mengamankan wanita tersebut beserta barang bukti mobil Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan bayi yang dibawa kabur.
"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.asi aksi teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.
0 Komentar