PONOROGO, Respon Cepat Polres Ponorogo menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak diwilayah Kecamatan Sampung, berhasil diamankan 2 orang tersangka.
Hal tersebut berkat inovasi Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. dengan menggelar sayembara untuk meminimalisir serta mengungkap kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Kapolres Ponorogo melalui Wakapolres Kompol Meiridiani mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan aktif hendak menerbangkan balon udara saat Lebaran 1443 H.
“Tersangka (A-A) umur 19 tahun, Warga Dukuh Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, Ponorogo dan (J ) umur 42 tahun, warga Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, Ponorogo,”kata Kompol Meiridiani dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
Lanjut Kompol Meiridiani menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan diketahui tersangka (AA) berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara tersebut. Sedangkan tersangka kedua, yaitu tersangka (J) berperan membantu menguasai bahan peledak tersebut dengan cara menyembunyikan didalam tanah pekarangan belakang rumah dengan menggunakan cangkul.
“Sebagian bahan peledak tersebut dibeli secara online melalui aplikasi shopee. TKP penerbangan udara di area persawahan alamat Dukuh Tamansari RT 001 RW 002 Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo,” jelas Wakapolres.
"kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (07/05/2022) Sekira Pukul 06.30 Wib," imbuhnya
Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan bahwa dari para tersangka disita berbagai barang bukti.
“Disita dari Tersangka (A-A) yang telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan terdahulu yaitu satu buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1.2 meter, satu buah sumbu balon, satu buah obor atau penyulut api, satu ikat daun kelapa kering (blarak, satu buah handphone xiaomi redmi note 7 warna hitam, satu buah plastik kecil serbuk petasan atau mesiu, satu buah tripod handphone, lima belas buah selongsong petasan, satu ikat kawat, satu buah gergaji besi, satu buah penggaris besi, tiga buah obeng, satu buah tang, satu buah kater, dua buah lakban, satu potong kayu, satu bendel kertas, dua buah lem kertas,” urai Kasatreskrim Polres Ponorogo.
AKP Jeifson Sitorus melanjutkan bahwa dari tersangka (J) yang telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan terdahulu ada Enam puluh tiga buah petasan dengan berbagai ukuran, serta satu buah cangkul.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jo. Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.”tutup Kasatreskrim Polres Ponorogo.
(Humas)
0 Komentar