PONOROGO, Safari Ramadhan Personil Polsek Somoroto di Masjid Al Mustofa Dkh. Tengah Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo, Kapolsek Somoroto memberikan himbauan Menerbangkan balon dan petasan.
Dalam kegiatan itu Kapolsek Somoroto Kompol Beni didampingi para Kanit dan Kasi serta staff Polsek. Selain itu hadir pimpinan NU Ranting Desa Pengkol Sdr. M. Alwy, Tokoh Agama, Takmir dan Pengurus Al Mustofa dan diikuti sekitar 100 Orang Jamaah.
Kegiatan diawali dengan Sholat Isya' berjamaah, Sholat Tarawih dilanjutkan sholat Witir dan tausiyah oleh Ustad Zazuli tentang keistimewaan bulan Ramdhan.
Usai kegiatan sholat, Kapolsek Somoroto Kompol Beni memberikan penekanan dengan himbauan kamtibmas. Himbauan tersebut tentang larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan kepada jamaah.
Beni mengatakan bahwa larangan menerbangkan balon udara itu tercantum didalam UU No. 1 Th 2009 tentang Penerbangan (sesuai Pasal 53 UU No. 1 Th 2009 tentang Penerbangan). Sedangkan larangan membuat petasan itu sendiri tercantum dalam UU Darurat No 12 Th 1951.
"Jadi sudah jelas kedua perbuatan tersebut melanggar hukum. Jika ada warga yang masih nekat maka pihak kepolisian akan menindak tegas pelakunya," kata Kompol Beni kepada jamaah, Minggu malam (10/04/2022)
Dibulan mei 2021 lalu, Polsek Somoroto telah menangani kasus balon udara tanpa awak dan petasan.
"Sampai saat ini kasus ada yang masih dalam proses penyidikan PPNS Dirjen Kemenhub Udara, ada juga yang sudah diputus dari pengadilan Negeri Ponorogo," jelas Kompol Beni
Kompol Beni meminta dukungan seluruh jamaah yang hadir untuk ikut berperan aktif mengingatkan sanak family dan tetangganya.
"Tolong diingatkan keluarga dan tetangganya untuk tidak menerbangkan balon dan petasan mengingat dampaknya sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain"
Dari hasil pantauan kegiatan safari Ramadhan Polsek Somoroto itu berlangsung dari pukul 18.30 Wib sampai dengan 20.30 Wib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dan tetap menjaga jarak.
(Humas)
0 Komentar