PONOROGO, Unit Reskrim Polsek Mlarak mengamankan ES(38) warga Dukuh/ Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo bandar judi dadu kopyok bersama tiga penomboknya, di teras salah satu rumah warga desa setempat, Senin(02/08/2021).
Ketiga penombok yang ikut dimankan yaitu STM(63); ES(36); ATBS(21) ketiganya juga warga Dukuh/ Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
“Dari informasi masyarakat yang kami terima, sedang digelar judi dadu kopyok disalah satu rumah warga Desa Siwalan. Anggota segera bergerak dan mendapati para tersangka sedang menggelar judi dadu kopyok,”ucap Kapolsek Mlarak APK Sudaroini.
Setelah dilakukan lidik petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan 4 orang yang berperan sebagai Bandar dan penombok.
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP) polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar beberan; 1 buah tatakan; 3 buah mata dadu; batok tempurung kelapa; 1 lembar tikar; 1 buah tas kecil; uang tunai Rp. 762.000,-.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat pelaku dilakukan penahanan di rutan Mapolres Ponorogo.
Kepada keempatnya dipersangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(arf32)
0 Komentar