PONOROGO, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ponorogo mengamankan 80 kendaraan bermotor R2 yang diduga akan melakukan balap liar selama kegiatan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Moch.Nur Azis,SH.,SIK.,MSi.,dalam jumpa pers,Selasa (3/8/2021) menjelaskan, Polres Ponorogo dan Polsek Jajaran telah melaksanakan kegiatan pencegahan dan antisipasi pelanggaran prokes covid 19 dan juga penanggulangan dampak sosial dan ekonomi melalui serangkaian giat operasi yustisi,balap liar,dan penyerahan bantuan sosial.
Kapolres juga menjelaskan,operasi balap liar ini dilaksanakan agar terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Harapam Kapolres dengan operasi balap liar ini akan tercipta efek jera bagi para pelaku balap liar maupun pemilik kendaraan yang tidak sesuai standart keselamatan berlalu lintas.
Jumlah pelanggar didominasi usia 16 sampai 19 tahun sebanyak 50 orang dan disusul usia 20 sampai 25 orang,ini menandakan bahwa banyak pelanggar yang usia nya masih muda yang mengabaikan keselamatan dalam berlalu lintas,jelas Kapolres.
Dan barang bukti yang diamankan oleh Jajaran Polres Ponorogo berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 80 unit yang meliputi knalpot brong dan tidak sesuai standart,serta barang bukti surat surat sebanyak 20 lembar,dan kemudian pasal yang disangkakan terkait balap liar ini adalah pasal 285 ayat 1 UU No.2 tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp.250.000,-,tutup Kapolres
(humas)
0 Komentar