Kasat Lantas Polres Ponorogo lakukan penindakan terhadap sopir kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya Ponorogo - Badegan. 17/6/2021 siang
"sudah kami lakukan sosialisasi dan sudah kami sampaikan kepada ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci, sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperaikan kereta kelinci. apa lagi kali ini saya menemui malah digunakan untuk angkut orang di jalan raya, sangat berbahaya bagi keselamatan" ucap Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo, S.I.K., M.M.
Sudah berkali kali Satlantas Polres Ponorogo berikan soialisasi tentang bahaya pengunaan kereta kelinci dan kurangnya keamanan yang dapat menyebabkan penumpang dan korban akan menajdi fatal saat terjadi laka lantas.
kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan. Kondisi tersebut membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Selain itu tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
"Sangat bersikap tinggi jika masih beroperasi di jalan. Kami akan tindak tegas bagi kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan. Kami tak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo* tambahnya.
(bd)
0 Komentar